Mengenai ketentuan dalam pelaksanaan SKD CASN dan Seleksi Kompetensi PPPK, Bintang mengatakan peserta seleksi hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, paling lambat 90 menit sebelum pelaksanaan SKD untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
“Apabila terlambat, maka peserta tidak diizinkan mengikuti seleksi serta dapat didiskualifikasi. Termasuk apabila peserta tidak hadir, tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian, tidak membawa eKTP, tidak membawa atau tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksin, maupun surat pernyataan dokter, tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan formulir deklarasi sehat. Begitupun jika peserta terbukti memalsukan sertifikat vaksin maupun hasil swab test PCR atau Rapid Antigen,” tegasnya.
Para peserta wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Mulai dari menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Penggunaan pelindung wajah bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
“Selain itu juga wajib menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer, serta diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius, maka dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit.
Sementara disinggung ketentuan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih menjalani isolasi, mantan Camat Susut itu mengatakan, peserta bersangkutan wajib melapor pada panitia seleksi melalui email bkdbangli2015@gmail.com disertai data diri berupa nama, NIK, Nomor Peserta dan Jadwal Sesi.
Baca juga: Masa Pandemi COVID-19, SMAN 1 Kintamani Bangli Implementasikan Lighthouse School Program
Baca juga: Masuk Polres Bangli Wajib Scan QR Code PeduliLindungi
Serta juga melampirkan hasil scan asli bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, paling lambat H-1 sebelum jadwal SKD.
Baca juga: 31 Pelamar PPPK Guru di Bangli Tak Hadiri Seleksi Lantaran Reaktif Covid-19
“Mengenai hal ini, peserta seleksi akan diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD pada sesi cadangan yang akan dijadwalkan secara khusus,” tandasnya. (*)