Berita Bali

Pedagang Lumpia Pun Bisa Scan, Pantai Matahari Terbit dan Sanur Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara launching penerapan aplikasi PeduliLindungi di Pantai Sanur Denpasar - Pedagang Lumpia Pun Bisa Scan, Pantai Matahari Terbit dan Sanur Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Kepala Disparda Kota Denpasar, Dezire Mulyani berharap pembukaan pariwisata ini benar-benar dilaksanakan dan tidak dibatalkan lagi.

“Besok (hari ini, Red) sudah mulai Oktober dan kami belum menerima informasi jadi atau tidaknya. Kami berharap tidak dibatalkan lagi seperti sebelum-sebelumnya,” kata Dezire, Kamis 30 September 2021.

Dezire mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan 12 titik pintu masuk ke pantai di kawasan Sanur agar mendapat QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Tetapi belum semua QR Code tersebut turun sehingga ada beberapa titik yang belum dipasangi QR Code.

Menurutnya, untuk kapasitas pantai di kawasan Sanur dari Pantai Matahari Terbit hingga Pantai Mertasari yakni 15 ribu orang.

Karena masih dalam masa PPKM level 3 ini, pengunjung yang diizinkan hanya 50 persen atau 7.500 orang.

Namun dalam siatuasi pandemi, menurutnya tak mungkin kapasitasnya sampai penuh dan kebanyakan yang ke pantai adalah warga lokal.

“Untuk destinasi wisata sudah semua didaftarkan untuk dapat QR Code, namun ada beberapa yang belum dapat. Saya juga tidak tahu bagaimana prosesnya di pusat,” katanya.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi ini juga sudah diterapkan di semua mall yang ada di Denpasar.

“Untuk hotel, rumah makan, retoran juga diimbau menerapkan aplikasi PeduliLindungi ini dan sudah ada beberapa yang menerapkan itu. Tapi itu kan tidak wajib, hanya diimbau saja,” katanya.

Namun yang masih menjadi kendala yakni sertifikat CHSE. Untuk di Kota Denpasar, baru 40 persen akomodasi pariwisata yang memiliki sertifikat CHSE.

“CHSE agak sedikit lama progresnya karena program dari kementerian dan jatahnya terbatas, sehingga tidak semua usaha bisa dapat,” katanya.

Terpisah, Dinas Pariwisata Kabupaten Badung mengusulkan agar wisatawan mancanegara dikarantina hanya dua hari saja setelah hasil swab-nya negatif.

Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung, Cokorda Raka Darmawan mengatakan sesuai dengan kebijakan pusat, wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menjalani karantina selama 8 hari di beberapa hotel yang sudah disediakan.

Walaupun begitu pihaknya mengatakan waktu 8 hari itu terlalu lama jika hasil swab yang ditunjukkan wisatawan sudah negatif.

Halaman
1234

Berita Terkini