TRIBUN-BALI.COM - Pengusutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terus berlanjut sampai dengan saat ini.
Bahkan misteri kasus ini sudah lewat dua bulan lamanya.
Terkait hal ini, pihak kepolisian kembali memanggil salah satu saksi kunci.
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) kembali datang memenuhi panggilan kepolisian pada Rabu 28 Oktober 2021.
Danu sendiri merupakan keponakan dari korban pembunuhan keji Tuti Suhartini (55).
Danu datang ke gedung Satreskrim Polres Subang didampingi tim kuasa hukum dan memasuki ruangan tepat pada pukul 10.00 WIB.
Dilansir Tribun Jabar, Danu sempat keluar dari ruangan penyidikan pada pukul 12.00 WIB, dan kembali masuk ke ruangan Satreskrim Polres Subang pada pukul 12.50 WIB.
Baca juga: Meski Danu Berada di Posisi Tidak Tepat dalam Pembunuhan Subang, Pengacara Yakin Tak Terlibat
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum maupun pihak kepolisian mengenai agenda pemanggilan saksi kali ini.
Kasus dari pembunuhan Tuti Suhartini serta anaknya Amalia Mustika Ratu (23) sampai dengan hari ke-72 ini masih belum terungkap siapa pelakunya.
Kabar terakhir, pihak kepolisian sudah meminta keterangan 54 saksi terkait kasus yang selalu menjadi sorotan publik ini.
Kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni, dikutip Tribunjabar.id dari kanal Youtube Heri Susanto, Kamis (28/10/2021), sebelumnya membenarkan pemanggilan Danu.
“Kami sudah dapat info dari klien kita, Kang Danu, terkait rencana hari Kamis pemanggilan beliau di Polres Subang,” ujar kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni.
Baca juga: TERBARU Kasus Subang: Danu Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Tambahan, Posisinya Tidak Tepat?
Ahid menjelaskan pemanggilan kembali kepada Danu tersebut merupakan masih dalam rangka pemeriksaan lanjutan kasus Subang.
Ia juga menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Danu.
Termasuk persiapan yang dibutuhkan pada proses pemeriksaan tersebut.