Disinggung mengenai penggeledahan terkait anggaran realisasi atau lainnya, Supanji menyatakan, masih belum menerima informasi mengenai hal tersebut.
Pihaknya masih menunggu informasi terkait pendalaman apa yang dicari saat mengumpulkan berkas tersebut.
"Kami masih belum mendapat konfirmasi mengenai pendalaman apa yang dicari dari dokumen tersebut," katanya.
Terkait jumlah anggaran DID yang diperoleh pada 2018, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan ini menyebutkan, ada Rp 50 miliar.
Jumlah tersebut dipergunakan untuk berbagai keperluan yang tersebar di empat instansi yang telah disebutkan.
"Kami dapat Rp 50 miliar saat itu untuk 4 instansi yang digeledah KPK," tandasnya.
Empat instansi di Lingkungan Pemkab Tabanan telah digeledah KPK, Rabu.
Sejumlah pejabat di instansi terkait yang diperiksa sebagian besar telah memberikan keterangan resmi bahwa telah digeledah KPK untuk pendalaman kasus terkait DID tahun 2018 lalu.
Saat itu Pemkab Tabanan memperoleh "hadiah" tersebut Rp 50 miliar.
Menurut hasil pantauan di lapangan, sejumlah OPD yang digeledah KPK masih menunjukkan aktivitas seperti biasa.
Semua staf dan para pejabatnya terlihat mengantor di OPD masing-masing.
"Betul, betul, kemarin itu kita diperiksa sekitar 4 jam. Sedikit, ada 3 item berkas yang dibawa (KPK)," ungkap Kepala Bakeuda Tabanan, Anak Agung Ngurah Dalem Trisna, Kamis.
Dalem Trisna mengungkapkan, sejumlah berkas yang disita oleh penyidik KPK itu salah satunya adalah Surat Perintan Pencairan Dana (SP2D) terkait DID 2018.
Selain itu juga ada buku laporan keuangan daerah Tabanan.
Mantan Asisten II Sekda Tabanan ini juga mengungkapkan, dirinya tidak mendapat pertanyaan khusus dari tim penyidik KPK.
Baca juga: FAKTA-FAKTA KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Terkait OTT Salah Satu Pejabat?