"Rumor yang saya dengar juga, ada yang membayar pelunasan ke rekening pribadi, namun tidak tahu siapa, tanpa ke rekening koperasi. Itu hanya rumor, tapi ketika saya bisa membuktikan akan saya lampirkan," ujarnya.
Disinggung mengenai data 30 orang peminjam yang tanpa agunan, K menyebutkan sampai saat ini belum menerima dari koperasi.
Berapa nilai, dan apa saja agunannya dan lain sebagainya. Dari sana pihaknya menyimpulkan itikad baik untuk tranparansi masih belum dilakukan pihak koperasi.
Selain itu, terkait penggantian kepengurusan juga tidak transparan atau tanpa sepengetahuan anggota koperasi dalam hal ini nasabah.
"Dari dinas sudah mendesak juga perkembangannya, berapa jumlah nilainnya, dan jika ada agunan aset yang mana. Tapi itu masih belum diberikan oleh pihak koperasi," tandasnya.
Diskop Tabanan Janji Berikan Perkembangan Dalam Dua Hari
Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi (KPK) Dinas Koperasi Tabanan Dewa Nyoman Sukadana mengatakan, pihaknya dengan nasabah sudah ada komitmen untuk meminta kejelasan kepada Koperasi 99 tersebut.
Namun, karena pihaknya tidak begitu mengikuti perkembangabnya sejak awal, akan dilaporkan ke pimpinan Bidang.
Pihaknya berjanji dalam waktu dua hari ini akan segera melaporkan perkembangannya ke para nasabah.
"Yang tiang harapkan, apakah nanti kami yang memonitoring ke sana (koperasi) atau mereka yang datang ke sini.
Baca juga: Dorong Gairah UMKM di Tengah Pandemi, Dinas Koperasi Gelar Pelatihan Barista, Tata Rias dan Bakery
Karena seperti permintaan dari nasabah, yang diminta adalah progresnya seperti apa. Dan anggota sudah jelas meminta datanya peminjam juga," jelasnya.
Kemudian, kata dia, data jaminan atau agunan yang digunakan para peminjam yang masuk di 30 orang tersebut.
Artinya, nasabah ini hanya ingin memastikan apakah memang benar para peminjam tersebut meminjam sejumlah uang hingga ratusan juta tanpa agunan.
"Terus jaminan dari manajemen terhadap uang nasabah yang belum bisa cair ini. Karena kemungkinan uang tersebut disalahgunakan.
Oleh entah itu ketua atau bendaraha ya, harus tanggung jawab untuk membayar uang nasabah di koperasi tersebut.
Kami juga sangat apresiasi kepada para nasabah yang bersabar selama 2 tahun menunggu dan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Termasuk juga bersabar bahwa kami bisa mediasi permasalah ini," jelasnya.
"Intinya dalam dua hari kedepan kami harus berikan informasi ke nasabah atau hasil dari pertemuan dengan koperasi besok," tandasnya.
(*)