Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE Terbaru Kasus Subang: Hal-hal Janggal, Kesalahan Fatal, hingga Danu Didesak Jadi Tersangka

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021).

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terus berlarut-larut.

Kepolisian belum juga berhasil mengungkap dalang pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Dua bulan lebih kasus pembunuhan di Subang berlalu, sejumlah kejanggalan muncul dan mendapat perhatian publik.

Termasuk sosok petugas banpol yang memasuki TKP kasus Subang yang masih misterius.

Selain sosok petugas Banpol, yang juga paling menjadi sorotan saat ini adalah Muhamad Ramdanu alias Danu.

Danu yang merupakan keponakan dari Tuti sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan di Subang bahkan diperiksa secara maraton oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Kapolres Subang Malam-malam Datangi Polsek Jalancagak yang Jadi Sorotan Akibat Pengakuan Danu

Pada 19 Agustus, sehari setelah penemuan mayat Amalia dan Tuti pada 18 Agustus, petugas banpol tersebut datang ke TKP kasus Subang seorang diri.

Kehadirannya diketahui oleh Danu bahkans empat mengambil gambar petugas banpol tersebut.

Danu kemudian dihampiri petugas banpol dan diajak masuk ke TKP kasus Subang lewat belakang rumah dengan membuka pintu belakang yang sudah dikunci sejak oleh TKP pada 18 Agustus 2021.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengatakan, sejak hari pertama penemuan mayat Amalia dan Tuti, polisi langsung olah TKP.

Selain itu, TKP kasus Subang juga digaris polisi. Sejumlah barang diamankan polisi untuk jadi barang bukti. Termasuk kunci rumah yang dipegang polisi.

"Setahu kami kunci sudah di tangan polisi sejak hari pertama. Lantas, bagaimana bisa si banpol kuasai kunci dan masuk ke rumah lewat pintu belakang," kata Achmad Taufan saat dihubungi pada Selasa (3/11/2021).

Belum lagi, kata dia, setelah masuk ke rumah lewat pintu belakang, lokasi yang dituju adalah kamar mandi, tidak ada tempat lain.

Bahkan, di kamar mandi, si banpol malah menyuruh Danu untuk membersihkan kamar mandi sekaligus menguras bak mandi yang airnya keruh karena darah.

Dari informasi yang diterimanya, kamar mandi di lokasi perampasan nyawa Amalia itu jadi tempat kedua jenazah anak dan ibu itu dimandikan.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata dia.

Danu (21) (kiri) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Di kamar mandi tersebut, ternyata Danu menemukan barang-barang yang diduga terkait kasus perampasan nyawa Amalia dan Tuti.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.

Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.

Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti, kemudian, mohon maaf, berarti ada kelalaian juga dari polisi, kok bisa ada barang bukti yang keambil, apalagi bentuknya besar," kata Achmad Taufan.

Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Kesalahan Fatal

Bagi ahli hukum pidana Unpar Bandung, Agustinus Pohan, tindakan memasuki TKP saat baru saja terjadi tindak pidana sebagai kecerobohan fatal.

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," kata Agustinus Pohan saat dihubungi Tribun pada Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi," ucap dia.

Jika TKP tersebut dicampuri pihak lain di luar polisi, ia khawatir pekerjaan polisi bakal terganggu sehingga akhirnya kesulitan mengungkap perkara perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti itu.

Bahkan, kata Agustinus Pohan, polisi bisa salah menetapkan tersangka.

"Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.

Polisi Didesak Tetapkan Danu Sebagai Tersangka

Sementara itu, Danu secara marathn terus dimintai keterangan lanjutan oleh pihak kepolisian.

Dimulai pada hari Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021), Danu diperiksa polisi selama masing-masing 8 jam.

Bukan hanya itu, pada pekan ini juga Danu diperiksa secara maraton tiga hari berturut-turut.

Pada Rabu (3/11/2021), Danu kembali mendatangi Satreskrim Polres Subang didampingi tim kuasa hukum.

Pantauan Tribun Jabar di lapangan, Danu bersama tim kuasa hukumnya masuk Satreskrim Polres Subang pada pukul 13.30 WIB.

Jika dihitung hari kerja, ini berarti lima hari berturut-turut Danu diperiksa polisi.

Sebelumnya, Danu sendiri menjadi salah satu nama yang paling disoroti.

Pasalnya, terdapat kejadian di mana Danu menerobos dari garis polisi di TKP serta membersihkan bak mandi di rumah korban.

Diketahui, melalui kuasa hukum Danu terdapat oknum bantuan polisi (Banpol) yang menyuruh Danu sehari setelah ditemukannya jasad Tuti serta Amalia secara mengenaskan untuk membersihkan TKP.

"Dari keterangan Danu sendiri, Danu saat itu pada tanggal 19 Agustus 2021 berada di TKP dan melihat terdapat oknum yang sudah kita ketahui banpol menyuruhnya, tanpa berpikir panjang Danu langsung menuruti oknum Banpol tersebut," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu.

Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, seusai diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis 28 Oktober 2021. Inset: Muhamad Ramdanu alias Danu (Tribun Jabar/Dwiky Maulana)

Sementara itu, Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat meminta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas banpol tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

Baca juga: Update Kasus Subang: Tak Hanya Gunting, Barang Bukti ini juga Ditemukan Danu di Kamar Mandi

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.

(TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KEANEHAN Si Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Dapat Kunci Rumah Amalia Darimana? dan Ungkap Kasus Subang, Polisi Belum Bosan Periksa Danu, Siang Ini Dipanggil Lagi, Masih Soal Banpol?

Berita Terkini