Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

KPK Dikabarkan Telusuri Informasi Perizinan Milik Eka Wiryastuti, Ini Kata Kepala DPMPTSP Tabanan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK kembali memeriksa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, pada Jumat 12 November 2021.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja dikabarkan menjadi tersangka seperti dalam surat dengan nomor: R/143/ATR 002.01/26/10/2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018

Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan masih belum memberikan komentar resmi terkait apakah KPK sudah melayangkan surat untuk memohon data dan informasi perizinan terkait mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Padahal, KPK sebelumnya telah meminta informasi perizinan terkait perusahaan yang dimiliki Ni Putu Eka Wiryastuti ke DPMPPTSP Denpasar pekan lalu.

“Ampura (mohon Maaf) saya kecelakaan kemarin,” kata Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Sumerta Yasa mengawali saat dicoba untuk dikonfirmasi terkait kiriman surat KPK kepada DPMPPTSP Tabanan Minggu 14 November 2021.

Baca juga: KPK Kembali Periksa, Terkait Kasus Dugaan Suap DID Tabanan, Eka: Penyidik Ingin Tahu Soal Leak

Mantan Kabag Umum Setda Tabanan era Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti ini melanjutkan, dia memohon waktu untuk mengecek apakah benar ada surat yang dilayangkan KPK ke Dinas Perizinan Tabanan ini.

“Coba tiang cek nanti Senin (besok) ya, saya belum monitor itu. Mohon maaf sekali lagi ya,” kata Sumerta Yasa sembari menjelaskan bahwa dirinya sudah dua hari izin tidak ngantor karena sakit.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan siap membantu tim dari KPK jika diminta untuk membantu dalam hal kelengkapan data dan informasi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati Tabanan Periode 2010-2020, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Staf Khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Untuk diketahui bahwa Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Stafsusnya Dewa Nyoman Wiratmaja dikabarkan menjadi tersangka seperti dalam surat dengan nomor: R/143/ATR 002.01/26/10/2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Bahkan Dewa Nyoman Wiratmaja sudah sempat diperiksa pada Jumat 5 November 2021 pekan lalu dengan status sebagai saksi.

"Kalau kita kan pada intinya tidak masuk ke pokok perkara ya. Hanya sebatas untuk mencari data dan lainnya kita siap.

Kita tidak masuk ke konteks perkaranya. Intinya kita siap dan bisa membantu dalam hal data yang diperlukan," ungkap Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, Pande Putu Mahaputra saat dikonfirmasi, Kamis 11 November 2021 malam.

Pande yang juga merupakan Humas Kejari Tabanan ini melanjutkan, sejauh ini masih belum ada permintaan terkait hal tersebut.

Namun, jika nantinya ada permintaan untuk membantu dalam hal data dan informasi siap membantu tim dari Gedung Merah Putih KPK itu.

"Artinya kita tidak masuk ke konteks perkaranya, tapi jika untuk data dan informasi kita siap membantu. Karena jika untuk konteks perkaranya kan kewenangan dari KPK," tandasnya.

Baca juga: TOTAL Kekayaan Ni Putu Eka Wiryastuti Alami Peningkatan Sebesar Rp 12,5 M dari Laporan Tahun 2018

Terpisah, Perbekel Desa Angseri, I Nyoman Warnata enggan berkomentar terkait salah satu warga yang dikabarkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini