Info Populer

Setara PNS, Intip Gaji dan Tunjangan Camat, Berminat?

Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUN-BALI.COM - Camat bisa dikatakan sebagai salah satu pejabat yang paling sering berurusan dengan masyarakat.

Terutama dalam kaitannya dengan layanan publik, sebutlah urusan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan. 

Di Indonesia, hampir seluruh administrasi kependudukan harus mendatangi kantor kecamatan.

Camat sendiri adalah jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintahan di tingkat kecamatan.

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan TNI AD, Dari Tamtama hingga Jenderal

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi

Sebagai pegawai pemerintahan baik di pemerintah kota maupun kabupaten, camat berstatus PNS pemerintah daerah (pemda).

Lalu, berapa gaji camat?

Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat, setidaknya menyaratkan berasal dari golongan pangkat PNS IIId.

Sementara lurah berada di golongan minimal IIIc.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang camat selain berstatus sebagai PNS, juga harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Syarat sertifikat profesi kepamongprajaan ini yang membuat banyak camat berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Artinya, pejabat camat bisa ditempati PNS non-IPDN asalkan memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan pangkat golongan PNS yang harus minimal IIId, maka besaran gaji camat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Kini Jadi Panglima TNI, Intip Gaji & Tunjangan yang Diterima Per Bulan

Baca juga: Lowongan Kerja Denpasar, Dibuka Loker Kepala Cabang Penempatan Denpasar, Berikut Syaratnya

Dengan golongan IIId tersebut, gaji pokok camat setidaknya menerima gaji pokok PNS sebesar Rp 2.920.800 per bulan sampai Rp 4.797.000 yang disesuaikan dengan masa kerja atau MKG.

Sementara jika seorang camat status golongan PNS IV, maka besaran gaji pokok camat paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan sampai yang tertinggi Rp 5.661.700 per bulan.

Meski demikian, selain gaji pokok PNS, camat juga menerima sejumlah tunjangan melekat ASN, dan tunjangan lain yang besarannya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Halaman
12

Berita Terkini