Pasalnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau lokasinya tidak ada akses kendaraan dan berada di bibir pantai.
Setelah adanya kejadian kebakaran itu, Satpol PP setempat pun langsung turun, mengingat bangunan yang terbakar berada di bibir pantai dan akses kesana hanya melalui tangga khusus.
Kendati demikian, restoran yang berada di bawah tebing itu pun disinyalir tidak berizin.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat itu mengaku baru mengetahui adanya bangunan di areal bibir pantai tersebut. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung