Dalam memperjuangkan nasib security avsec yang sudah bekerja 13 - 20 tahun agar tetap bisa bekerja di Bandara Ngurah Rai.
Sebab dalam peraturan yang dibuat sebelumnya, salah satu persyaratan mengganjal mereka.
Yaitu harus melamar kembali dengan persyaratan tidak boleh bertato dan bertindik, baik untuk avsec junior maupun basic.
Sementara mereka sudah pernah bekerja belasan tahun, bahkan puluhan tahun harus mengikuti seleksi kembali.
Menurut Nyoman Parta, jika mengacu peraturan baru yang dibuat Angkasa Pura.
Maka lebih dari 90 orang tidak bisa ikut tes seleksi karena pelamar yang bertato dan bertindik tidak bisa melamar.
Sempat ada juga yang ngotot melamar, tapi ditolak oleh pihak PT APS sebagai anak perusahan AP I.
Politisi PDIP Dapil Bali ini menegaskan seharusnya tes seleksi ini tidak diperlukan lagi.
Hal itu karena mereka sudah berlisensi dan sudah lama bekerja.
Nyoman Parta mengatakan, persyaratan ini rupanya dibuat untuk menggusur avsec senior.
Baca juga: Pastikan Keamanan Penyelenggaraan KTT G20, Panglima TNI Tinjau Bandara Ngurah Rai
Salah satu tujuannya diduga menghindari beban BPJS yang lebih besar karena para avsec senior sudah pada berkeluarga.
Sehingga tentu berpengaruh pada besarnya pembayaran iuran ke BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Setelah diprotes, Angkasa Pura 1 akhirnya membuat SE baru, bahwa yang bertato dan bertindik bagi mereka yang sudah bekerja diperbolehkan melamar,” paparnya.
Parta menambahkan, perjuangan yang dilakukan ini belum selesai dan akan tetap ngotot memperjuangkan nasib security yang sudah bekerja 13 - 20 tahun supaya bisa lanjut diterima bekerja di Bandara Ngurah Rai.
Perum Angkasa Pura sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harusnya menjadi contoh yang baik dalam membangun iklim perburuhan yang lebih manusiawi, jangan semena-mena.
“Sebagai perusahaan pelat merah, harusnya menjadi contoh yang baik dan jangan semena-mena.
Perusahaan pelat merah harus membangun iklim perburuhan yang lebih manusiawi,” pintanya.
(*)