TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Kebejatan Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung terhadap para santriwatinya sungguh mengerikan.
Sebanyak 12 santriwati dirudapaksa hingga semua kini telah melahirkan.
Para santriwati itu semua masih di bawah umur, usia 13 tahun hingga 15 tahun.
Baca juga: Santriwati Korban Rudapaksa Histeris Tutup Telinga dengar Suara Herry Wirawan
Kini, Herry Wirawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda persidangannya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry merudapaksa santriwati nyaris setiap hari.
Baca juga: Begini Nasib Bayi-bayi Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren, Keluarga Korban Geram
Akibat hal tersebut, sejumlah santriwati hamil.
Ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil.
Guru pesantren itu kemudian melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.
Baca juga: Kasus Guru Rudapaksa Santriwati: Orangtua Menangis, Disodori Bayi 4 Bulan, Seperti Kiamat
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Herry juga melancarkan aksi tipu daya lainnya.
Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.
Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi Polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.