TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Achmad Sobirin (20) dan Achmad Izzul Qowin (20) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya dituntut pidana karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Sobirin dan Izzul ditangkap pihak kepolisian saat menempel sejumlah paket sabu.
Baca juga: CATAT! Ketentuan Pajak Penghasilan Ini Akan Berlaku Pada Tahun 2022
Baca juga: Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Ditjen PDN Kemendag: Sebentar Lagi Turun
Baca juga: Waspada! Gejala Gagal Jantung Stadium Akhir yang Perlu Diperhatikan
"Surat tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut. Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider setahun penjara," terang Pipit Prabhawanty saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 20 Desember 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh JPU kedua kliennya tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sobirin dan Izzul pun dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.
"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapi melalui pembelaan tertulis. Sidangnya dilanjut pekan depan," ungkap Pipit Prabhawanty.
Baca juga: CATAT! Ketentuan Pajak Penghasilan Ini Akan Berlaku Pada Tahun 2022
Baca juga: Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Ditjen PDN Kemendag: Sebentar Lagi Turun
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya kedua terdakwa, bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian Direktorat Narkotika Polda Bali.
Disebutkan, bahwa di sebuah pertokoan kosong yang ada di Jalan Sunset Road, Kerobokan Kelod, Seminyak, Kuta Utara, Badung sering digunakan sebagai tempat trasaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan.
Dari hasil pengawasan petugas melihat dua terdakwa melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca juga: Jalani Sidang di PN Denpasar, Saparwadi Menyesal Tusuk Teman Saat Mabuk Miras
Baca juga: CATAT! Ketentuan Pajak Penghasilan Ini Akan Berlaku Pada Tahun 2022
Baca juga: Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Ditjen PDN Kemendag: Sebentar Lagi Turun
Tidak mau buruannya lepas, akhirnya petugas kepolisian mengamankan dua terdakwa tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa.
Dari terdakwa Izzul ditemukan sejumlah paket sabu, sedangkan dari terdakwa Sobirin, petugas mengamankan satu unit ponsel.
Selanjutnya dilakukan interogasi, kedua terdakwa mengakui masih menyimpan sabu di kosnya, Jalan Tegal Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.