Berita Klungkung

Marak Muncul LPD Bermasalah di Klungkung, Bupati Suwirta Minta Setiap LPD Diaudit Secara Berkala

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyarankan agar setiap LPD di Klungkung bisa diaudit secara berkala.

Kejaksaan Negeri Klungkung juga menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Adat Ped, Nusa Penida.

Kedua tersangka tersebut, yakni Ketua LPD Ped berinisial I Made Sugama, dan bagian kredit di LPD Ped berinisial, IGS.

Dalam kasus tersebut, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar, seusai perhitungan audit dari Inspektorat Klungkung.

Bentuk penyimpangan itu diantaranya, dana pensiun kepada pegawai.

Dana pensiun itu seharusnya diberikan setelah pegawai memasuki masa purna tugas.

Tapi realitanya, dana pensiun itu diberikan sebelum pegawai memasuki masa pensiun dan dibayarkan setiap bulan.

Penyimpangan lainnya, pemberian komisi kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan, laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak jelas dan tidak disertai dengan bukti dukung, serta bunga kredit yang tidak dilaporkan pada Laporan Pertanggungjawaban sehingga menimbulkan kerugian negara.

Lalu yang terbaru, yakni kasus dugaan penggelapan uang nasabah di Desa (LPD) Desa Adat Tegal Wangi, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Baca juga: Wajib Vaksinasi Dosis Kedua Dari & Menuju Nusa Penida,Dishub Klungkung Siapkan Personel di Pelabuhan

Baca juga: Jelang  Natal, Dandim Klungkung Barikan Bantuan Paket Sembako ke Anak Panti Asuhan

Baca juga: Warga Dari dan Menuju Nusa Penida Klungkung Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi Dosis Kedua

Bendahara LPD tersebut, Gusti AS, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarangkan, pada Minggu, 12 Desember 2021 karena diduga menggelapkan dana 30 orang nasabah LPD dengan total sebesar Rp1,5 miliar. 

(*)

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Berita Terkini