Berita Denpasar

Terbukti Edarkan Sabu, Atok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa: Terdakwa Menerima

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SABU. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Atok pengedar sabu.

Dari perkenalan itu, terdakwa awalnya membeli sabu dari Djoko untuk dikonsumsi sendiri. 

Setelah itu Djoko menawarkan ke terdakwa mengedarkan sabu dan dijanjikan upah Rp 50 ribu per satu paket.

Atas tawaran Djoko itu, terdakwa menyetujui sebagai pekerjaan sampingan selain sebagai ojol. 

Beberapa hari kemudian, terdakwa diperintah oleh Djoko mengambil paket besar berisi sabu.

Berhasil mengambil, lalu paket besar berisi sabu terdakwa simpan di kosnya. 

Di kos, terdakwa memecah paket sabu itu menjadi 40 paket kecil siap edar.

Selanjutnya terdakwa menempel sekitar 12 paket sabu di seputaran Sanur dan Jalan Sidakarya. 

Saat terdakwa hendak pulang ke kosnya,dalam perjalanan, tepatnya di Bypass Ngurah Rai, Banjar Pesanggaran, Sesetan, Denpasar, dirinya ditangkap petugas kepolisian. 

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 16 paket sabu. 

Lalu penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jakan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Baca juga: Ditangkap karena Terlibat Mengedarkan Sabu di Badung, Nyoman Wiradarma Terancam 20 Tahun Penjara

Di sana petugas kepolisian kembali menemukan 12 paket sabu.

Juga di beberapa tempat terdakwa menempel sabu juga diamakan 1 paket sabu.

Sehingga total ditemukan 29 paket sabu dengan berat keseluruhan 58,20 gram brutto atau 51,66 gram netto.

Diakui oleh terdakwa, selama bekerja, dirinya sudah menerima upah dari Djoko dengan besaran tidak tentu.

Kadang ia mendapat upah Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu sekali tempel.

(*)

Berita Terkini