TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terbukti Edarkan Sabu, Atok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa: Terdakwa Menerima.
Majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Atok Kristianto (33).
Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski vonis lebih berat, terdakwa yang keseharian bekerja sebagai ojek online ini pasrah menerima.
Atok divonis karena terbukti terlibat mengedarkan narkotik.
Baca juga: Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu, Rido Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun
Amar putusan terhadap terdakwa Atok telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 23 Desember 2021.
"Setelah berkonsultasi, terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa.
Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menuntut Atok dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Hari Supriyanto.
Seperti diketahui, terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkotik bermula saat dirinya berkenalan dengan Djoko (DPO).
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Sobirin dan Izzul Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Dari perkenalan itu, terdakwa awalnya membeli sabu dari Djoko untuk dikonsumsi sendiri.
Setelah itu Djoko menawarkan ke terdakwa mengedarkan sabu dan dijanjikan upah Rp 50 ribu per satu paket.
Atas tawaran Djoko itu, terdakwa menyetujui sebagai pekerjaan sampingan selain sebagai ojol.
Beberapa hari kemudian, terdakwa diperintah oleh Djoko mengambil paket besar berisi sabu.
Berhasil mengambil, lalu paket besar berisi sabu terdakwa simpan di kosnya.
Di kos, terdakwa memecah paket sabu itu menjadi 40 paket kecil siap edar.
Selanjutnya terdakwa menempel sekitar 12 paket sabu di seputaran Sanur dan Jalan Sidakarya.
Saat terdakwa hendak pulang ke kosnya,dalam perjalanan, tepatnya di Bypass Ngurah Rai, Banjar Pesanggaran, Sesetan, Denpasar, dirinya ditangkap petugas kepolisian.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 16 paket sabu.
Lalu penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jakan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Baca juga: Ditangkap karena Terlibat Mengedarkan Sabu di Badung, Nyoman Wiradarma Terancam 20 Tahun Penjara
Di sana petugas kepolisian kembali menemukan 12 paket sabu.
Juga di beberapa tempat terdakwa menempel sabu juga diamakan 1 paket sabu.
Sehingga total ditemukan 29 paket sabu dengan berat keseluruhan 58,20 gram brutto atau 51,66 gram netto.
Diakui oleh terdakwa, selama bekerja, dirinya sudah menerima upah dari Djoko dengan besaran tidak tentu.
Kadang ia mendapat upah Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu sekali tempel.
(*)