Terminal hanya menjadi tempat untuk parkir sementara, sebelum pedagang bermobil itu masuk ke area pasar untuk berjualan.
"Sistemnya itu, sebelum masuk ke dalam pasar, mobil bermobil itu harus parkir dulu di terminal. lalu mereka mendapatkan no urut. Jam 10 pagi, para pedagang bermobil ini dipersilakan masuk ke dalam pasar untuk berjualan seusai no urut," ungkap Ardiasa.
Terkait pedagang bermobil yang melanggar aturan karena ketauan berjualan di terminal, Ardiasa mengaku telah mengeluarkan mereka dari terminal dan mencabut kartu no antrean mereka untuk berjualan di pasar.
(*)