Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Tak Diam, Kuasa Hukum Akan Bacakan Pembelaan Soal Tuntutan Hukuman Mati: Itu Hak Herry Wirawan
Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, Guru di Pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati juga dituntut hukuman kebiri dan dimiskinkan.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM – Tidak diam dengan tuntutan hukuman mati dan hukuam kebiri, kuasa hukum Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwai akan melakuakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembelaan terhadap tuntutan JPU akan dibacakan lewat nota pembelaan atau pleidoi, di persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan depan.
"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi, kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," ujar Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 11 Januari 2022, dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id dalam artikel berjudul Guru Bejat Herry Wirawan Bakal Bacakan Pembelaan atas Tuntutan Jaksa, Ini Jadwal Sidangnya.
Menurut Ira, pleidoi merupakan hak Herry Wirawan sebagai terdakwa.
Nantinya, kata dia, bakal dibacakan pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan."
"Kepada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," katanya.
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Tidak hanya dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, Guru di Pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati juga dituntut hukuman kebiri dan dimiskinkan.
Baca juga: Dengan Gampang Guru Bejat Herry Wirawan Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, tapi Jawaban Berbelit
Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa, 11 Januari 2022.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Selasa, 11 Januari 2022 dalam artikel berjudul Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Bilang Begini.
"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku,” sambungnya.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia.
Selain itu, JPU pun meminta meminta untuk menyita seluruh aset yang dimiliki oleh Herry.
"Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi,"