Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Jika Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan, Herry Akan Ditembak di Bagian Jantung oleh 12 Algojo

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

TRIBUN-BALI.COMHerry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 13 Santriwati di Pesantren Bandung akan ditembah mati jika tuntutan jaksa terpenuhi.

Selain itu, Herry Wirawan pun akan terancam dieksekusi dengan cara ditembak di bagian jantungnya.

Eksekusi mati tersebut akan dilakukan jika Majelis Hakim Pemimpin Persidangan kasus Rudapaksa 13 Santriwati di Pesantren mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa.

Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa, 11 Januari 2022, Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana.

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin, 17 Januari 2022 dalam artikel berjudul Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, Jika Tuntutan Dikabulkan, Asep juga menunun terdakwa Herry Wirawan untuk mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati? Rudapaksa 13 Santriwati, Ini Penjelasannya

Baca juga: Herry Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ustaz Cabul Pemerkosa 13 Santriwati

Baca juga: 8 POIN Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Serangkain Alur Sebelum Hukuman Mati Dilakuakn

Jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum maka Herry Wirawan akan melewati serangkaian proses.

Selayaknya terpidana hukuman mati lainnya, Herry Wirawan akan melakukan upaya terakhir yakni memohon grasi.

Jika grasi atau permohonan pengampunan di tolak Presiden makan hukuman mati pun akan berlangsung.

Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.

Biasanya, ekskusi mati itu dilakukan di wilayah Nusakambanga, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.

Di antaranya, terpidana hukuman mati akan mengenakan pakain putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi mati.

Halaman
123

Berita Terkini