Diakui pelaku, pertama mengambil 5 buah reong, 1 buah terompong, selanjutnya minggu depannya mengambil 1 buah gong, dan ketiga memgambil 1 buah gangsa.
"Gambelan itu awalnya dibawa ke rumahnya dulu. Setelah itu dijual ke toko gamelan di wilayah Batubulan Gianyar dengan total harga Rp3.300.000," ungkapnya.
Kapolsek Mengwi menambahkan, uang hasil penjualan barang curian itu dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Lebih lanjut dijelaskan, kini pelaku beserta barang bukti berupa perangkat gamelan Bali yang terdiri dari 1 buah gong, 1 buah gangsa, 5 buah reong, dan 1 buah terompong, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam DK 6604 OP diamankan di Polsek Mengwi guna proses lebih lanjut.
"Pelaku juga pernah mencuri besi di sebuah proyek rumah di timur Pura Dalem Segelang sekitar tahun 2019," imbuh Nyoman Darsana.
(*)