"Asperindo harusnya yang memberikan sanksi. Kami hanya menyampaikan surat edaran saja. Seharusnya tidak ada diskriminasi seperti itu, harus belanja dulu degan nilai Rp 20 ribu, tidak boleh seperti itu. Apalagi itu kan minyak goreng subsidi dari pemerintah, jadi gak boleh ada diskriminasi seperti itu," tandasnya.
Terkait pedagang pasar tradisional yang masih menjual dengan harga di atas Rp 14 ribu per liter, Eka Suary mengatakan pemerintah pusat masih memberikan toleransi.
"Untuk pedagang di pasar rakyat dan tradisional, masih diberikan toleransi menjual di atas Rp 14 ribu, tapi berangsur-angsur harus menyesuaikan tarif nasional. Toleransi itu diberikan pemerintah pusat, dengan alasan masyarakat sudah terlanjur membeli stoknya mahal," ujarnya.
Sampai berapa bulan toleransi diberikan, Eka menyebutkan tidak diatur terkait hal tersebut.
Namun, pihaknya akan terus memantau agar secepatnya tarif migor di semua pasar tradisional menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan nasional.
Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Denda Sebesar Rp 50 Miliar
Baca juga: Sanksi yang Diberikan Jika Produsen Minyak Goreng Nekat Jual di Atas Rp 14 Ribu Per Liter
"Kami akan terus pantau harga di pasar tradisional secepatnya menyesuaikan harga nasional," tandasnya.
(*)