TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Divonis 2,8 Tahun Salah Gunakan Ganja, Nicolas Menerima, Jaksa Pikir-pikir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan 8 bulan kepada terdakwa Nicolas alexandre Gaston Champommier (39).
Terdakwa asal Perancis ini divonis bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.
Terhadap vonis dari majelis hakim, terdakwa menerima.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Baca juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara Salahgunakan Ganja di Badung, WN Perancis Mohon Keringanan Hukuman
"Terdakwa menerima, kalau jaksanya masih pikir-pikir," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin 7 Februari 2022.
Dikatakan Aji Silaban, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut Nicolas dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Majelis hakim memberikan keringanan hukuman empat bulan dari tuntutan yang diajukan jaksa," ungkap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa Nicolas telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotik bagi diri sendiri.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di vila.
Tepatnya di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Minggu 26 September 2021, sekira pukul 18.30 Wita.
Ditangkapnya terdakwa berawal dari masuknya informasi yang diperoleh petugas kepolisian.
Disebutkan terdakwa kerap menyalahgunakan narkoba.
Baca juga: Salahgunakan Ganja, WN Perancis Diadili di PN Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif
Berbekal informasi itu petugas kemudian menangkap terdakwa dikediamannya di sebuah vila.
Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja seberat 3,39 gram netto.
Juga diamankan beberapa barang bukti terkait.
Dari hasil interogasi sementara, terdakwa mengaku ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri.
Terdakwa juga mengaku menggunakan ganja sejak satu tahun terakhir.
(*)