Berita Denpasar

Bali Dapat Perhatian Khusus, Menko Luhut Sebut Masuk PPKM Level 3

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk Bali dan Pulau Jawa mulai, Senin (7/2).

Kebijakan PPKM yang diambil tetap mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah disesuaikan seperti minggu lalu, dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit, dan perhatian kepada lansia yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan belum divaksinasi.

Baca juga: Termasuk Bali, Status 4 Wilayah Ini Naik Jadi PPKM Level 3, Luhut: Ini Bukan Akibat Tingginya Kasus

Baca juga: Menkomarinves Luhut Sebut Penambahan Kasus Covid-19 di Provinsi Bali Lampaui Puncak Delta

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil di Beringkit, Angin Puting Beliung Rusak Bangunan

Baca juga: Akses Jaba Pura Ditutup Tembok, Pengempon Minta Bantuan PHDI Denpasar dan Pihak Terkait

"Berdasarkan data yang kami kumpulkan dari berbagai sumber dijelaskan bahwa varian Omicron ini menyebabkan penularan yang lebih cepat. Bahkan di beberapa negara, seperti Amerika, Israel, Perancis dan Jepang angka kematian terkonfirmasi Covid-19 sudah melewati puncak Delta," ujar Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers melalu Youtube Setkab RI, Senin.

"Tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia meningkat sangat pesat. Namun, secara umum dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih lebih kecil dibandingkan Delta," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Sebagai contoh, kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten meningkat sangat pesat, namun angka perawatan rumah sakit dan kematian masih relatif rendah dan lebih kecil dibandingkan gelombang delta.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil di Beringkit, Angin Puting Beliung Rusak Bangunan

Baca juga: Akses Jaba Pura Ditutup Tembok, Pengempon Minta Bantuan PHDI Denpasar dan Pihak Terkait

Baca juga: Termasuk Bali, Status 4 Wilayah Ini Naik Jadi PPKM Level 3, Luhut: Ini Bukan Akibat Tingginya Kasus

Baca juga: Menkomarinves Luhut Sebut Penambahan Kasus Covid-19 di Provinsi Bali Lampaui Puncak Delta

"Namun untuk Provinsi Bali perlu mendapatkan perhatian khusus karena terdapat tren penambahan kasus sudah melebihi puncak gelombang Delta dan angka keterisian rumah sakit juga meningkat," tegas Menko Luhut.

Pemerintah akan mendorong secara massif penggunaan telemedicine untuk masyarakat yang memiliki gejala ringan.

Pemerintah mengimbau masyarakat tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron ini, karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapinya.

Masyarakat tetap dapat beraktivitas sesuai dengan aturan prokes dan ketentuan PPKM yang ditetapkan.

Pemerintah akan mengambil kebijakan pengetatan yang lebih terarah untuk kelompok rentan seperti lansia, kelompok komorbid dan yang belum divaksinasi.

"Jadi pengetatan PPKM akan berbeda dengan varian Delta, karena Omicron ini lebih menyasar pada kelompok rentan. Berdasarkan Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3. Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," jelas Menko Luhut.

Bali naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal detail terkait keputusan ini dapat dilihat dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini.

Penyesuaian aturan Level 3 yang diambil, di antaranya untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen.

Jika memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawan dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.

Supermarket dapat beroperasi hinga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Halaman
1234

Berita Terkini