TRIBUN-BALI.COM – Herry, guru pesantren yang rudapaksa 13 santriwati akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa 15 Februari 2022.
"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin 14 Februari 2022.
Sidang Herry kali ini berbeda dengan sidang sebelumnya.
Sebelumnya selalu tertutup, sedangkan sidang dengan agenda vonis hari ini rencananya bakal terbuka untuk umum.
Herry juga akan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan hakim.
"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil.
Vonis Herry Wirawan akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Herry sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar beberapa waktu lalu.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Baca juga: KASUS Rudapaksa Santriwati: Eskpresi Herry Wirawan Berubah Saat Dengarkan Tututan Jaksa
Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan kliennya terus berdoa menjelang vonis.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira.
Keluarga Korban Berharap Herry Dihukum Mati
Jelang sidang putusan guru cabul Herry Wirawan yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati menjadi putusan majelis hakim.
Salah satu keluarga korban di Garut, AN (34) mengatakan meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, tapi setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin 14 Februari 2022.
Menurutnya pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban menurutnya tidak pantas untuk dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ujarnya.
Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.
Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.
Baca juga: Besok, Herry Wirawan Akan Jalani Sidang Vonis Rudapaksa 13 Santriwati, Dihukum Mati atau Kebiri?
Kata Kuasa Hukum Herry
Herry Wirawan, hari ini akan menjalani sidang vonis.
"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin 14 Februari 2022.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum.
Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.
Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis besok.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo.
Herry Wirawan di Dalam Rutan
Sebelumnya diberitakan, tidak ada perubahan perilaku yang terjadi pada Herry Wirawan, pasca ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa 18 Januari 2022.
Riko mengatakan, pelaku pemerkosaan 13 siswa itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.
"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap solat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko.
Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.
"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Besok Akan Hadiri Langsung Sidang Vonis, Tunggu Keputusan Hukuman Mati atau Dikebiri, dan Artikel DETIK-detik Penentuan Bagi Herry Wirawan, Apakah Akan Dihukum Mati atau Kebiri?Ini yang Dilakukannya