"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta.
Baca juga: Lowongan Kerja Badung, Dibuka Loker Posisi Akuntan di Vila, Gaji Minimal Rp5 Juta
Baca juga: LENGKAP, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022
Baca juga: KABAR BAIK, Guru yang Lulus Seleksi PPPK Tahap I Tanda Tangan Kontrak Kerja, Maret Terima Gaji
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian Gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.
Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda..
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Baca juga: Gaji Tenaga Kontrak Pemkab Karangasem Bulan Januari Belum Dibayar, Ardika: Pengamprahan Lambat
Baca juga: Gaji Pegawai Alfamart Terbaru Bulan Februari 2022, Dari Office Boy Hingga Manager, Tertarik?
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500