Info Populer

LENGKAP, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022

Rincian Gaji dan tunjangan PNS serta PPPK terbaru tahun 2022 lengkap dengan aturan kerja serta hak dan kewajiban yang diperoleh setiap bulannya.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
ILUSTRASI - Pegawai Negeri Sipil 

TRIBUN-BALI.COM - Rincian Gaji dan tunjangan PNS serta PPPK terbaru tahun 2022 lengkap dengan aturan kerja serta hak dan kewajiban yang diperoleh setiap bulannya.

Di tahun 2023, tenaga honorer akan segera dihapuskan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang masih berada di instansi pemerintah untuk menjadi CPNS pada 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce.

Ia mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

Baca juga: KABAR BAIK, Guru yang Lulus Seleksi PPPK Tahap I Tanda Tangan Kontrak Kerja, Maret Terima Gaji

Baca juga: Gaji Tenaga Kontrak Pemkab Karangasem Bulan Januari Belum Dibayar, Ardika: Pengamprahan Lambat

Baca juga: Gaji Pegawai Alfamart Terbaru Bulan Februari 2022, Dari Office Boy Hingga Manager, Tertarik?

Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis 20 Januari 2022.

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved