Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Baca juga: 9 Perawatan Gigi Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Baca juga: Nunggak? Tenang, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Cara dan Ketentuannya
Baca juga: CARA Daftar BPJS Kesehatan Online, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui seluruh peserta JKN-KIS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Ternyata Tak Jamin Pelayanan Kesehatan Korban Begal, Tawuran, hingga Kekerasan Seksual", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/25/100000426/bpjs-kesehatan-ternyata-tak-jamin-pelayanan-kesehatan-korban-begal-tawuran?page=2