Info Populer

Nunggak? Tenang, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Cara dan Ketentuannya

Kalau ingin mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayark

Editor: Noviana Windri
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah 

TRIBUN-BALI.COM - Jika seseorang terlambat membayarkan iurannya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif atau tidak aktif. 

Kalau ingin mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan. 

Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. 

Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut. 

Pasalnya, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun.

Baca juga: Undang OPD se-Kota Denpasar, BPJS Kesehatan Gaungkan Program JKN-KIS

Baca juga: 4 Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca juga: CARA Daftar BPJS Kesehatan Online, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Melihat keluhan tersebut, pihak BPJS Kesehatan berinisiatif untuk memberikan layanan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Melalui layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif sesaat setelah cicilan tersebut lunas. 

Iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil melalui program Rehab BPJS Kesehatan memberikan layanan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).  Dilansir dari BPJS Kesehatan, Kamis (3/3/2022), layanan tersebut merupakan hasil inovasi BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui layanan ini, peserta bisa membayarkan tunggakan iuran secara bertahap atau dicicil. Dengan begitu, tunggakan iuran akan terasa lebih ringan. 

Pengadaan program tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf. 

Menurutnya, program Rehab bisa mempermudah peserta BPJS Kesehatan untuk melunasi tunggakan iuran sehingga kepesertaannya bisa kembali aktif. 

“Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab),” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/3/2022). 

Iqbal mengimbuhkan, program Rehab ini merupakan usulan dari peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran berbulan-bulan atau bahkan hingga bertahun-tahun. 

"Pembayaran iuran bertahap ini sebenarnya atas usulan peserta-peserta yang menunggak supaya bisa dibayar pelan-pelan," imbuhnya. 

Ketentuan program Rehab  Masih dari sumber yang sama, program REHAB bisa diikuti oleh peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dengan ketentuan sebagai berikut: 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved