Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menegaskan, dirinya menerima laporan warga dengan adanya beberapa sentra pemotongan ternak di Kecamatan Banjarangkan yang membuang limbahnya ke sungai dan keselokan hingga mencemari lingkungan.
Menanggapi keluhan itu, tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Polri/TNI dan kejaksaan turun untuk lakukan pembinaan.
" Kita lihat sendiri, lingkungan di sini tercemar limbah pemotongan ternak. Ini untuk menindaklanjuti adanya keluhan warga, karena ada limbah dibuang ke selokan," tegasnya.
Pemilik sentra usaha pemotongan ternak yang mencemari lingkungan itu, lalu didata dan diminta datang ke Kantor Satpol PP Klungkung untuk dibina.
Mereka dianggap melanggar Perda Klungkung No 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung