Namun tim verifikasi di masyatakat, selalu mendapatkan jawaban memang benar ada nama-nama sesuai proposal.
Baca juga: Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Kota Tabanan Rp 7,3 Miliar, Dua Pengurus Didakwa Pasal Berlapis
Sehingga oleh JPU, para terdakwa I Wayan Sukarta, I Wayan Suwita, Ni Nyoman Wiastuti alias Jero Wiastuti dan Ni Luh Suryani dinilai tidak melaksanakan tigas dengan baik dan tidak mengecek satu persatu terhadap kebenaran nama kelompok SPP.
Bahkan dalam beberapa kali turun mengecek, tim verifikasi tidak pernah detail mencari nama dan mencocokan dengan KTP orang-orang yang tercatat dalam proposal.
Selanjutnya para terdakwa tidak mengecek tempat usaha nama-nama yang ada di proposal.
Terdakwa hanya melakukan verifikasi berdasarkan pengakuan lisan dari orang-orang yang dihadirkan oleh Ketut Wartini. Sehingga terjadi kemacetan dalam pembayaran pinjaman PNPM-MP.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 30 M, Polres Badung Geledah Rumah Mantan Ketua LPD & Mantan Bendesa Adat Gulingan
Atas hal itu pengawas UPK Rendang turun melakukan pemeriksaan. Hasilnya didapat bahwa seluruh dana tersebut tidak ada yang digunakan untuk kegiatan Kelompok SPP, dan diberikan pada pihak atau nama-nama yang mengajukan proposal.
Melainkan digunakan sendiri oleh Wartini untuk membayar cicilan utang UPK sebelumnya. Atas runyamnya kasus itu, I Gusti Made Muliawan selaku Ketua BKAD Rendang melapor ke polisi
Sementara modus dan pola yang sama untuk tiga terdakwa Ni Nengah Sutami, Ni Luh Ade Budiyawati, I Made Gunarta aliad Dek Gun.
Mereka sebagai tim verifikasi untuk Desa Pempatan dan Desa Besakih. Namun dana tidak sampai ke kelompok penerima. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali