TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan (Bapenda) Badung masih melacak tempat berpotensi kena pajak di Jalan Gelogor Carik, Kuta, Bali.
Pemkab akan mendata dalam waktu dekat ini.
Kepala Bapenda Badung, Made Sutama mengaku akan menurunkan tim untuk mendata tempat usaha di wilayah Gelogor Carik.
"Kalau memang ada potensi, kami akan data dulu. Tidak semua potensi pajak bisa diambil Bapenda," ujar Sutama, Selasa 10 Mei 2022.
Baca juga: Gali Potensi Pendapatan Daerah, Bapenda Badung Akan Turun Ke Wilayah Glogor Carik Kuta
Ia menyebutkan, pajak pungutan parkir, ranahnya di Dinas Perhubungan kabupaten Badung.
Sedangkan perizinan berada di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Namun untuk cafe, rumah makan, dan restoran yang ada, kami yang memungut pajak. Namun sebelum itu, kami akan lakukan pendataan dulu," kata Made Sutama.
Berdasarkan data sistem informasi eksekutif Bapenda Badung, jumlah wajib pajak hotel sebanyak 4.010, restoran 2.275, parkir 45, Hiburan 647, Air Tanah 2.750, reklame 1918, penerangan jalan 1 dan Mineral bukan logam sebanyak 9.
Untuk wajib pajak baru aktif terdiri dari hotel sebanyak 80, restoran 108, hiburan 12, parkir 3 dan reklame 15.
Lalu berapa pendapatan pajak daerah? Kata dia, tahun ini ia menargetkan Pajak Daerah Rp 1.667.844.247.948.
Namun sampai saat ini sudah tercapai Rp 504.575.674.885.
Baca juga: Kantor Samsat Denpasar Terbakar, Kepala Bapenda Bali: Pelayanan Tak Terganggu, Tetap Berjalan Normal
Dinas Perhubungan (Dishub) Badung sudah menyelesaikan masalah pungutan parkir dengan Pemkot Denpasar di wilayah Gelogor carik.
Ternyata di Gelogor Carik memang 'harta karun' pajak yang bisa meningkatkan pendapatan Badung.
Ada beberapa usaha yang bisa dipungut pajak seperti rumah makan, cafe serta beberapa hotel dan restoran.
Badung akan menggali potensi pendapatan di wilayah tersebut. Selama ini, Jalan Gelogor Carik luput dari pantauan. (*)
Kumpulan Artikel Badung