Rehab adalah program untuk membayar tunggakan iuran.
Bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri.
Baca juga: Mengenal Cuci Darah, Pengobatan untuk Para Pasien Penyakit Gagal Ginjal
"Bagi peserta yang terlambat membayaran iuran dalam jangka waktu 24 bulan.
Maka bisa dibayar secara bertahap, dengan periode pembayaran tahapan paling banyak 12 bulan," tambah Ali.
Tidak ada daftar penyakit yang ditanggung, ataupun tidak ditanggung BPJS.
Selama penyakit tersebut tergolong indikasi medis.
Maka semua urusan administrasi akan ditanggung BPJS.
Ali menambahkan, kasus pembedahan sesar ringan dan persalinan vagina ringan.
Atau persalinan normal juga turut paling banyak menghabiskan anggaran BPJS Kesehatan.
Setidaknya selalu ada 2.000-8.000 kasus yang menghabiskan anggaran Rp 4,3 miliar dan Rp 46 miliar di Provinsi Bali.(*)