Berita Bangli

Made Mariana Diam-diam Tarik Deposito Nasabah LPD, Kini Resmi Tersangka dan Ditahan

Penulis: Muhammad Fredey Mercury
Editor: Marianus Seran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti - Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim (tengah) menunjukkan barang bukti berupa uang pengembalian dari ketua LPD dan buku tabungan. Ia didampingi Kanit Tipikor Ipda Dwipayana (kanan) dan Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta (kiri). Rabu (15/6)  

Pengembalian dalam bentuk aset berupa dua sertifikat tanah. Meski demikian, masih ada sisa Rp. 800 juta lebih.

Baca juga: Kok Bisa, PERSIB Bandung Paling Buntut, Bali United Puncaki Grup C Piala Presiden, Ini Faktanya

"Pengembalian itu dilakukan saat proses di adat. Namun karena tersangka tidak bisa mengembalikan sisanya sampai sanksi adat diberikan, akhirnya dilaporkan ke kepolisian," jelasnya.

Diketahui, sebenarnya tidak hanya Made Mariana yang memanfaatkan uang LPD hingga mengakibatkan kerugian Rp. 2,7 miliar lebih.

Kanit Tipikor, Ipda I Wayan Dwipayana menambahkan, ada sekitar tiga orang lainnya, yakni Ketua LPD, Sekretaris, dan Pemungut Tabungan. Kendati demikian, ketiganya telah mengembalikan uang saat proses di adat.

Sedangkan disinggung apakah tiga orang yang telah mengembalikan masih bisa diproses? Ipda Dwipayana mengatakan pihaknya akan menunggu fakta-fakta dalam proses persidangan.

"Karena di adat sudah dinyatakan bahwa yang bersangkutan selesai.

Biar tidak bertentangan dengan proses perundang-undangan, kita tunggu proses persidangan bagaimana putusan pengadilan. Apakah yang bersangkutan juga diminta pertanggungjawaban," ungkapnya.

Pasca kasus ini terungkap, Ipda Dwipayana menyebut LPD Langgahan tetap beroperasi.

Hanya saja orang-orang yang tersangkut kasus ini dipidanakan apabila memenuhi unsur-unsurnya.

"Sesuai kesepakatan dengan kejaksaan, kasus ini akan dilimpahkan tanggal 20 Juni," ujarnya. (*) 


Berita Terkini