"Karena infonya kan dia bawa sajam, jadi harus dengan persiapan perlindungan diri," tegas Kapolsek Kuta Utara.
“Jika benar ada gangguan jiwa, maka tidak bisa diproses, kalau ternyata tidak, pasti akan kami proses pidana.
Kalau dilihat saat interogasi awal tadi, bicaranya dia tidak stabil," lanjutnya.
Pihaknya sendiri akan mengonfirmasi ke pihak keluarga pelaku.
Pelaku mengaku berasal dari Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan. (*)
“ Apakah dia pernah berobat kejiwaan apa tidak. Selain itu, dugaan pelaku mabuk juga diselidiki. Adapu alasannya membawa pisau disebut karena diizinkan oleh sang kakek untuk jaga diri,” tutup Kapolsek