TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar resmi melarang menyalakan kembang api saat perayaan malam tahun baru 2023 di Denpasar.
Dimana keputusan ini merupakan kelanjutan dari usulan atau hasil parum bendesa di Kota Denpasar.
Selain kembang api, juga tidak diperbolehkan menggunakan mercon, petasan, hingga lomloman karena dinilai berbahaya.
Larangan tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan Keamanan wilayah Kota Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Ags Arya Wibawa pada Minggu 25 Desember 2022.
Pihaknya mengatakan selain dilarang menyalakan kembang api, juga tak disediakan tempat khusus untuk menyalakan kembang api baik di lapangan maupun di pantai.
Arya Wibawa mengatakan, terkait larangan ini juga sudah didiskusikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Kota Denpasar.
“Kami dari Pemkot Denpasar sudah kesepakatan untuk tidak memberikan menyalakan kembang api. Tidak ada titik yang disiapkan. Terkait keputusan ini dengan Forkopimda sudah didiskusikan Walikota Denpasar,” katanya.
Nantinya, Forkopimda dan MDA akan melakukan sosialisasi antisipasi penyalaan kembang api, mercon maupun petasan sebelum malam tahun baru.
Baca juga: Sempat Dilanda Hujan Lebat, Penyebrangan ke Nusa Penida Normal saat Hari Natal 2022
Jika ada yang melanggar, warga yang kedapatan akan diberikan sanksi.
Namun, sanksi yang diberikan masih akan didiskusikan dengan Forkopimda dan MDA.
“Terkait sanksi dan langkah selanjutnya kami akan komunikasikan kembali dengan MDA maupun dengan Forkopimda,” katanya.
Selain melarang penyalaan kembang Api, Pemkot akan mengganti pesta kembang api tersebut dengan pementasan seni budaya.
Dimana seni budaya tersebut untuk melepas matahari 2022.
“Untuk di Denpasar akan dilaksanakan dengan pagelaran seni budaya antara di Kawasan Catur Muka atau di Lapangan Puputan tanggal 31 Desember 2022 sore untuk melepas mataharinya,” katanya.