Selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melaksanakan layanan Eazy Passport sebanyak empat kali yaitu pada Sanur Beer Garden, BPC Hipmi Denpasar, Lingkungan Cengiling, dan Lingkungan Anggaswara.
Pada pelayanan izin tinggal keimigrasian, total 71.001 izin tinggal keimigrasian telah diterbitkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai sepanjang tahun 2022.
Dengan rincian perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 42.311, Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) 22.346, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 3.831, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 410.
Adapun pengurusan izin tinggal tersebut didominasi oleh WNA asal Rusia 29.762 orang, Australia 8.219 orang, Jerman 7.434 orang, Perancis 6.547, dan Inggris 6.516 orang.
“Selain izin tinggal, terdapat juga layanan Affidavit sebanyak 133, Exit Permit Only (EPO) sebanyak 1.531 dan MERP/ERP Tidak Kembali sebanyak 439 sepanjang tahun 2022,” ungkap Sugito.
Selain fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian.
“Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Deportasi 69 kasus, TAK Pendetensian 58 kasus dan Pro Justitia 1 kasus,” papar Sugito.
Mayoritas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA adalah tinggal melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan atau overstay (pasal 78) dan tidak menaati peraturan perundang-undangan (pasal 75).
Adapun WNA yang dikenai TAK terbanyak berasal dari Brasil 15 orang, Rusia 8 orang, Amerika Serikat 6 orang, Australia 6 orang, Britania Raya 6 orang.
“Imigrasi Ngurah Rai juga aktif dalam melakukan sosialisasi pengawasan orang asing melalui TIM PORA. Sepanjang tahun 2022 telah dilakukan kegiatan pengawasan keimigrasian sebanyak 489 kegiatan, Operasi Gabungan TIM PORA 4 kegiatan, Sosialisasi TIM PORA dan APOA sebanyak 307 kegiatan,” jelasnya.
Untuk memudahkan dalam pengawasan keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai telah meluncurkan inovasi aplikasi APOA-NG I Wayan Wisesa.
Dengan menggunakan aplikasi ini cakupan pengawasan orang asing menjadi semakin luas serta meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menggandeng stakeholder lain yaitu kepala desa adat dan kepala lingkungan.(*)