Penetapan rancangan tersebut merupakan wewenang dari KPU RI.
“Namun ini sifatnya tidak final. Semua keputusan ada di KPU RI,” ujar Sri Widyastini.
Kendati belum ditetapkan, Sri Widyastini menilai, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Bali pada Pemilu 2024 sangat kecil kemungkinan untuk dirubah.
“Iya (kecil kemungkinan dirubah KPU RI). Kalau kita mengajukan dua rancangan, rancangan dengan pergeseran kursi itu yang memang hitungannya paling sip sesuai dengan DAK2,” pungkas Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini.(*)