NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.
Para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM diwajibkan mendaftar dan memiliki NIB.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.
Lalu apa saja fungsi dan manfaat untuk kita memiliki NIB?
Baca juga: Cara Daftar NIB secara Online untuk Pelaku UMKM, Mudah! Lengkap dengan Persyaratan dan Manfaatnya
Fungsi dan Manfaat NIB
1). Sebagai dokumen legalitas
2). Proses perizinan usaha lebih mudah dan cepat
3). Mendapat perlindungan dan kepastian
4). Mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman
5). Usaha terlihat lebih kredibel
6). Mendapat dampingan usaha
Melihat fungsi dan manfaat NIB yang sangat penting tersebut, para calon debitur KUR BRI 2023 diharapkan untuk segera mendaftar dan membuat NIB bagi yang belum memiliki.
Sebagai informasi tambahan, KUR BRI 2023 terdapat 3 jenis yang ditawarkan.
Yaitu KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR TKI.