Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Sosok Prof Antara: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI hingga Rektor Unud Pertama dari Fakultas Teknik

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara diwawancarai oleh awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan SPI mandiri Unud di Kejati Bali.

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 6.129.540.000

Mengaku Kaget

I Nyoman Gde Antara pun angkat suara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur Mandiri.

Apalagi kasus dugaan korupsi SPI yang menyeret nama Antara merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

"Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Melalui pengacaranya, I Nyoman Gde Antara mengaku kaget dengan status barunya tersebut.

Made Jayantara (kiri) dan Agus Sujoko (kanan) selaku penasihat hukum Rektor Unud, Prof Antara saat memberikan keterangan kepada awak media. (Tribun Bali/Putu Candra)

"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk," ucap Dr Made Jayantara, penasihat hukum dikutip dari TribunBali.com.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Prof Antara Kaget

"Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," tambahnya.

Namun pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Antara sebagai tersangka.

"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara."

"Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP."

"Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara.

Saat ini tim penasihat hukum akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka.

"Nanti dalam praktik selanjutnya, kami akan melihat perkembangan hukum berkaitan hasil audit dari BPKP, PBK atau inspektorat."

"Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal meng-compare (membandingkan) saja."

"Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," kata Made Jayantara.

"Kami hargai itu, karena para dasarnya keuangan SPI masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)."

"Sekalipun dasar sangkaan ini karena ada Rp 105 miliar yang dikeluarkan dari khas negara untuk renumerasi istilahnya," sambungnya.

(*)

(Tribun-Bali.com/Ida Ayu Suryantini Putri/Putu Candra/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Berita Terkini