Berita Klungkung

Sidak Tim KTR di Klungkung, Dapati Puntung Rokok di Halaman Sekolah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Tim KTR (Kawasan Tanpa Rokok) melakukan sidak ke sejumlah kantor pemerintahan, sekolah, pusat olah raga di Klungkung, Senin (5/6/2023).

TRIBUN-BALI.COM - Tim KTR (Kawasan Tanpa Rokok), melakukan sidak ke sejumlah kantor pemerintahan, sekolah, pusat olah raga di Klungkung, Senin (5/6/2023).

Menelusuri berbagai tempat publik, tim justru menemukan puntung rokok berserakan di halaman salah satu SMK swasta di Kabupaten Klungkung.

Tim KTR yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan Klungkung, membagi tugas dalam 4 tim.

Ada 16 lokasi yang disambangi, antara lain kantor pemerintahan, sekolah, pusat olah raga, dan rumah sakit swasta.

Tim bergerak dari jam 8 pagi, untuk menegakan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca juga: Jadi Terapis SPA Selama 3 Minggu di Legian, Pria Ini Cabuli Perempuan di Bawah Umur Asal Australia

Baca juga: Breaking News! WNA Diduga Lukai Pengendara Dengan Sajam di Jalan Raya Sibang Badung Bali

Kegiatan bersih-bersih puntung rokok di Pesisir Desa Kusamba, Klungkung, Jumat (27/5). (ist)

"Dari hasil penelurusan itu, tim justru menemukan puntung rokok di salah satu sekolah SMK swasta di Klungkung," ujar Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Swarbawa, Senin (5/6/2023).

Selain itu di sekolah itu juga belum memasang poster, atau imbauan tentang kawasan tanpa rokok.

Pihak pengelola sekolah pun langsung diberikan sanksi teguran, dan diminta lebih ketat lagi dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok.

"Kami tadi berikan teguran lisan, kami catat. Jika kembali melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas," ungkapnya.

Tim juga menemukan pusat kesehatan atau lokasi fitness, yang belum memasang poster atau larangan merokok. Pengelola lalu diminta untuk segera memasangnya.

Dari menyusuri kantor-kantor pemerintahan, tim memamg tidak menemukan pegawai merokok, putung rokok, ataupun asbak.

Namun aturan, setiap kantor diharapkan menyediakan tempat khusus bagi orang untuk merokok. Namun belum semua kantor menyediakan tempat khusus merokok tersebut.

 Tim KTR (Kawasan Tanpa Rokok) melakukan sidak ke sejumlah kantor pemerintahan, sekolah, pusat olah raga di Klungkung, Senin (5/6/2023). (Eka Mita Suputra/Tribun Bali)

"Kami lihat, kantor menyesuaikan dengan kondisinya. Memang harapan kami tidak ada orang yang merokok di kantor.

Tapi sesuai ketentuan, memang harus menyediakan tempat khusus merokok. Tapi dari beberapa  informasi, beberapa kantor saya menyesuaikan kondisinya.

Informasi yang saya dapat, beberapa kantor buat pojok khusus merokok di luar ruangan yang tidak mengganggu aktivitas kerja," jelas Swarbawa.

Sidak KTR ini masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan, untuk memastikan semua lokasi publik mengikuti aturan Perda 1 Tahun 2014 tentang KTR.

Beberapa hal yang diperhatikan yakni setiap tempat publik memasang poster larangan merokok, tidak ada iklan rokok dimanapun. (*)

Berita Terkini