Berita Buleleng

Penyebar Video CCTV Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng Dilaporkan Polisi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinisial PA (33) terhadap seorang mahasiswinya berbuntut panjang. Pasalnya, PA kini melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV dugaan perbuatan pelecehan itu hingga viral di sosial media. Laporan ini dilayangkan PA lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan.

TRIBUN-BALI.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinisial PA (33) terhadap seorang mahasiswinya berbuntut panjang.

Pasalnya, PA kini melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV dugaan perbuatan pelecehan itu hingga viral di sosial media. Laporan ini dilayangkan PA lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Seperti diketahui, pada awal Mei lalu netizen dihebohkan dengan viralnya dua potongan video berdurasi beberapa detik di Instagram dan Facebook.

Video itu merupakan hasil tangkapan kamera pengawas CCTV atas dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh PA terhadap mahasiswinya yang berinisial D. Video itu diunggah oleh Ary Ulangun di akun media sosialnya.

Baca juga: Terseret Ombak di Pantai Nunggalan Bali, Satu Orang Ditemukan Meninggal Dunia dan Dua Selamat

Baca juga: Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo Sapa Warga Bali Pada 17 Juni 2023 Dengan Jalan Sehat

Ilustrasi CCTV - Kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinisial PA (33) terhadap seorang mahasiswinya berbuntut panjang. Pasalnya, PA kini melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV dugaan perbuatan pelecehan itu hingga viral di sosial media. Laporan ini dilayangkan PA lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan. (istimewa)

Melalui siaran pers yang diterima Tribun Bali, kuasa hukum PA, Wayan Sumardika mengatakan, Ary Ulangun dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sumardika juga menyebut, sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual tersebut, namun kebaikan yang dimaksud mestinya mengikuti aturan. Oleh karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Ary Ulangun, PA melaporkan Ary Ulangun di Polres Buleleng pada 27 Mei lalu.

"Semoga laporan ini ditindaklanjuti dengan serius," kata Sumardika.
Terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, laporan PA melalui kuasa hukumnya itu masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).

Pihaknya pun saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah dalam laporan itu ada peristiwa pidana atau tidak. Bila ditemukan peristiwa pidana, maka laporan akan ditingkatkan ke penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Laporan yang sebelumnya dalam bentuk dumas juga akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.

"Masih diselidiki." Tandas Sumarjaya.
Sementara itu, berkas perkara kasus pelecehan seksual PA telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Berkas dilimpahkan pada Jumat (6/6) lalu.

Penyidik saat ini masih menunggu jawaban dari JPU, apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau tidak.

Sembari menunggu jawaban dari JPU, PA pun saat ini masih ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, maka mantan dosen itu akan diserahkan ke kejaksaan sebagai tahanan JPU.

Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada saat dihubungi pada Minggu (11/6) mengatakan bahwa berkas perkara tersebut saat ini tengah diteliti oleh dua orang jaksa bernama Made Juni dan Made Hari.

JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau belum.

"Berkasnya masih diteliti. Kalau belum lengkap, nanti JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polres," ucap Ambara Pidada.(rtu)

Gendo: Kami Siap Hadapi

Halaman
12

Berita Terkini