Kuasa hukum Ary Ulangun, I Wayan Gendo Suardana yang dikonfirmasi Minggu (11/6) mengatakan, pihaknya siap menghadapi laporan dari PA meski hingga saat ini kliennya itu belum dimintai keterangan oleh polisi. Gendo pun menjelaskan, video rekaman CCTV yang diposting oleh kliennya itu sudah mendapat persetujuan dari korban.
Perbuatan ini pun dinilai Gendo tidak memenuhi delik pencemaran nama baik. Sebab, dalam postingan itu tidak disebutkan nama pelaku dan korban, nama kampus, serta wajah pelaku dan korban dalam video tersebut juga tidak terlihat jelas.
"Identitas terduga pelaku justru diketahui saat polisi menggelar rilis menetapkan PA sebagai tersangka. Jadi, tindakan klien kami itu jauh dari pemenuhan delik pencemaran nama baik. Dalam rilis polisi, terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf, harusnya fokus menghadapi kasusnya, bukan melakukan serangan kepada warga yang meng-upload video CCTV itu," jelasnya.
Ary Ulangun, dikatakan Gendo, memposting video itu di media sosial dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat, agar waspada terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang memiliki relasi kuasa. Tindakan ini pun seharusnya diapresiasi, agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan, khususnya pelecehan seksual, berani buka suara dan melapor, sehingga ditindaklanjuti oleh polisi.
"Korban pelecehan itu cenderung memilih diam dan takut, apalagi kalau berurusan dengan sekolah dan pendidikan. Belum lagi stigma masyarakat, malah korban yang disalahkan kenapa menerima tamu malam-malam. Saat ini korban berani bersuara, minta bantuan kepada Ary Ulangun selaku penggiat sosial, sehingga sepakat menyebarkan video itu untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi pada orang lain," terangnya.(rtu)