TRIBUN-BALI.COM – Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri
Buntut kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20) hingga saat ini masih mengalami sejumlah perkembangan.
Di tengah sidang yang dijalani oleh kedua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas, belakangan tersiar kabar juga mengenai restitusi.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan nilai restitusi yang harus dibayarkan tersangka Mario Dandy untuk korban David Ozora kepada Kejaksaan Agung.
Nilai fantastis, dengan perhitungan yang cermat dan melalui konsultasi dengan berbagai pihak terkait, LPSK menentukan nilai restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah sebesar Rp100 miliar.
Melansir dari laman TribunHealth dikutip dari Wartakotalive.com, Mario Dandy siap membayar sendiri lantaran memiliki aset yang berlimpah.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pekan lalu.
Entah benar atau tidak, Andreas Nahot Silitongan menyampaikan bahwa kliennya akan membayar restitusi menggunakan asetnya sendiri.
Baca juga: LPSK Ajukan Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy untuk David Ozora, Nilainya Rp100 M Lebih
Dia tidak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, Rafael Alun Trisambodo.
Alasannya, Mario Dandy harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.
Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang bisa digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan oleh LPSK sebenarnya merupakan hak dari kliennya.
Karena David Ozora merupakan korban dari tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.
"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Mellisa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu 17 Juni 2023.
Saat itu, kata dia, keluarga David Ozora tidak pernah mau mengajukan restitusi.
Namun, kemudian LPSK memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.
Memperoleh pemahaman mengenai hal tersebut maka keluarga David Ozora pun menyerahkan sepenuhnya restitusi kepada LPSK.
"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Mellisa.
Pada saat itu David Ozora telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.
Saat ini David Ozora pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David Ozora.
Baca juga: Security Komplek Jadi Saksi Hari Ini, Ngaku Sempat Dibentak Mario Dandy saat Tanyakan Kondisi David
Mellisa pun menekankan bahwa keluarga David Ozora tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario Dandy dengan angka restitusi Rp 100 miliar.
"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Mellisa.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pengajuan restitusi ini akan disampaikan dalam sidang tuntutan Mario Dandy selanjutnya.
Adapun jumlah restitusi ini telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Yakni melihat kondisi David Ozora sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David Ozora dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.
Disampaikan , perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.
"Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi," ucapnya.
"Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim," ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv.
Adapun komponen yang diperhitungkan adalah berkaitan dengan biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit, termasuk juga ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.
Pasalnya setiap hari keluarganya mendampingi korban.
"Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena orangtua korban tidak bekerja, meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan membagi waktu untuk bekerja," ucapnya.
Baca juga: TERUNGKAP, Mario Dandy Janjikan Kebebasan pada Shane Lukas dan AGH, Sekuat Itu Power Rafael Alun?
"(Selain itu) penderitaan ini berkaitan dengan kondisi korban, yaitu kesulitan untuk hidup mandiri, dalam artian pengobatan atau perawatan pemulihan oleh anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit, tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan dengan tenaga medis, dengan peralatan, perawatan medis termasuk juga dengan obat-obatnya," imbuh Susilaningtias.
Biaya tersebut masuk dalam komponen biaya penderitaan.
"Kami mendasarkan penghitungan tersebut dari analisis dokter," sambung Wakil Ketua LPSK itu.
Termasuk perhitungan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang dan kondisi yang tidak memungkinkan korban hidup secara normal.
Kendati demikian, lanjut Susilaningtias, perhitungan ini masih akan direvisi ulang dengan melihat perkembangan kasus penganiayaan ini.
"Tidak menutup kemungkinan dalam hal tertentu mungkin akan ada review atau revisi berkaitan dengan penghitungan yang dilakukan oleh LPSK untuk restitusinya, karena bisa jadi ada perkembangan-perkembangan yang terbaru misalnya bisa lebih besar atau bisa lebih rendah," katanya.
Menurut Susilaningtias, ganti rugi ini dapat dibayarkan orangtua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo, apabila anaknya tak mampu.
"Kalau Mario Dandy tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," ujar Susilaningtias.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunhealth.com dengan judul Memiliki Aset Berlimpah, Mario Dandy Siap Bayar Sendiri Restitusi Rp 100 M,