Berita Bali

BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika di Bali, Golose Ingatkan Banyak Yang Sudah Beredar

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose dalam pemusnahan BB Narkotika.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 124,54 Kilogram di Lapangan Tembak Tohpati Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 23 Juni 2023.

Pemusnahan ini sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni mendatang yang dipusatkan di Bali dengan venue Garuda Wisnu Kencana.

Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 8 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 orang tersangka.

Kata dia, pemusnahan BB narkotika ke 6 tahun 2023 ini dilaksankaan secara transparan dengan kontrol yang amat sangat ketat secara berlapis, standar operating prosedur berdasarkan undang-undang ada untuk kontroling dan ini juga bisa dijadikan role model bagi para Kepala BNNP bekerjasama dengan stakeholders yang lain.

Sebelum dilakukan pemusnakan, terlebih dahulu dilakukan uji sampel melalui uji lab lapangan, namun sebelumnya sudah diuji di pusat lab narkotika BNN di mana hanya satu-satunya di Indonesia.

"Acara pemusnahan BB ini dalam rangka rangkaian kita untuk merayakan HANI 2023 yang jatuh pada tanggal 26 Juni mendatang yang kita akan laksanakan secara terintegrasi di GWK," ujar Golose.

Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN RI menyisihkan sebanyak 164,5 gram sabu, 1 gram ganja, dan 38 gram heroin.

"Untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)," ujarnya.

Sehingga jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 122.965,29 gram atau 122,9 kilogram sabu; 501 gram ganja; dan 1.076 gram atau 1,07 kilogram heroin," paparnya.

Baca juga: LPS dan Mahkamah Agung Gelar Sosialisasi dan FGD Terkait UU P2SK di Bali

"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Golose mengungkapkan kronologis dari kedelapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh BNN RI pada periode Mei dan Juni 2023.

LKN 0011 dengan BB 1.114 Gram Heroin, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika jenis heroin dengan modus disembunyikan dalam rajutan karpet dan dikirim dari Karachi Pakistan melalui jasa kiriman ekspedisi. 

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas BNN RI melakukan controlled delivery dan pada Selasa 9 Mei 2023 berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial M dan IB, sesaat setelah mengambil karpet berisi heroin seberat 1.114 gram tersebut.

Berdasarkan keterangan para tersangka, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu EDY dan SB. 

Keduanya diketahui mengatur pengiriman heroin tersebut dan memerintahkan kedua tersangka lainnya untuk mengambil dan menerima paket karpet berisi heroin tersebut.

Kedua, LKN 0012 dengan BB 395 gram ganja, kasus narkotika jenis ganja dengan berat 395 gram ini diungkap oleh BNN RI pada Minggu 14 Mei 2023. 

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menggunakan jasa kiriman. 

Tersangka berinisial RIP yang menerima paket kiriman mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.

Ketiga, LKN 0016 dengan BB 108.045 Gram Sabu, pengungkapan kasus sabu lintas Malaysia – Surabaya diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (24/5), sekitar pukul 16.50 WIB. 

Dalam kasus ini petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial SY, EY, dan SU. 

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan container. 

Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap container berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan mendapati para tersangka melakukan serah terima atas container tersebut.

Keempat, LKN 0019 – 5.726 gram Sabu, pada Jumat 2 Juni 2023, petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial AG dan K alias A, di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan. 

Keduanya diamankan petugas saat mengendarai mobil yang didalamnya diketahui menyimpan sabu seberat 5.726 gram. 

Para tersangka merupakan jaringan sindikat narkotika Riau – Madura yang masuk melalui jalur lintas Sumatera Selatan.

Kelima, LKN 0020 dengan BB 9.007 Gram Sabu, pada Kamis 4 Mei 2023, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta mendapatkan barang tegahan berupa paket Aramex berasal dari kota Almaty, Kazakhstan, yang didalamnya terdapat 46 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 9.007 gram. 

Petugas BNN RI selanjutnya melakukan pemantauan terhadap paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial L dengan alamat Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, namun paket tersebut tak kunjung diambil oleh yang bersangkutan, sehingga narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh petugas BNN RI.

Keenam, LKN 0022 dengan BB 268,4 gram Sabu, di mana kasus ini diungkap oleh BNN RI berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah paket berisi 16 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 268,4 gram yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura, Jawa Timur. 

Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap paket berisi sabu namun paket tidak diambil oleh penerima berinisial S seperti yang tertera pada paket sehingga petugas selanjutnya mengamankan sabu tersebut.

Ketujuh, LKN 0011 BNNK Jakarta Utara dengan BB 86,39 Gram Sabu, berdasarkan informasi masyarakat, BNN Kota Jakarta Utara melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah di Kawasan Warakas, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika. 

Pada Selasa 16 Mei 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial FS yang merupakan penghuni rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 86,39 gram sabu.

Terakhir, LKN 0015 BNNK Jakarta Timur dengan BB 107 gram ganja. Pada Sabtu 20 Mei 2023 petugas BNN Kota Jakarta Timur mengamankan sebuah paket berisi 107 gram ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi dengan tujuan Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. 

Petugas melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, namun tak kunjung diambil oleh penerimanya, sehingga barang bukti narkotika diamankan oleh BNN RI.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dengan jumlah yang cukup besar terutama metamfetamin saya tekankan kepada anggota jajaran pemberantasan bahwa banyak yang sudah beredar. Dan ini tanggung jawab bersama," ujarnya.

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup tetapi mereka masih juga dari Lapas melakukan kontrol untuk peredaran narkotika sehingga kami kerjasama Kemenkumham menekan peredaran narkotika di wilayah ini," tegasnya. 

Baca juga: KATALOG Promo JSM Superindo 24 Juni 2023 Rolade Ayam Rp17.900 Garuda Rosta Rp8 Ribu Minyak Diskon

Terakhir, Golose berpesan agar Pulau Bali sebagai destinasi wisata utama di Indonesia tidak dijadikan sarang market narkotika.

"Orang Bali banyak yang terjerat, kenapa kita tunjukkan di sini, pesan kepada para bandar di Pulau Dewata, wilayah tourism bukan wilayah narkotism," pungaksnya. (*)

Berita Terkini