TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - KPU Badung pun mencatat ratusan Bacaleg berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat). Bahkan dari hasil verifikasi administrasi (vermin) ada 461 Caleg harus diperbaiki datanya karena statusnya masih BMS.
Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan, berdasarkan hasil Vermin yang dilakukan Tim Verifikator KPU Badung hanya 85 Bacaleg yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Hanya 20 Persen Penuhi Syarat, Dari 513 Bacaleg yang Daftar ke KPU Karangasem
"Jadi setelah diverifikasi per tanggal 23 Juni 2023 kemarin telah diserahkan, Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Dokumen Kelengkapan Bakal Caleg DPRD Badung yang didaftarkan ke KPU Badung per tanggal 1-14 Mei 2023 kepada Partai Politik yang ada Di Badung. Hasinya ratusan yanh berstatus BMS," ujar Semara Cipta, Senin (26/6).
Diakui, dari 546 Bacaleg yang mendaftar di KPU Badung, ada 461 Caleg harus diperbaiki datanya. Sehingga pihaknya memberikan waktu partai politik untuk melakukan perbaikan.
Baca juga: Sistem Pemilu 2024 Telah Diputuskan, KPU Bali Akui Lebih Tenang Jalani Tahapan Pemilu
"Jadi pada tahapan pencalonan selanjutnya adalah pihak partai politik kembali melakukan proses pengajuan perbaikan terhadap dokumen persyaratan bakal calon melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023," jelasnya.
Setelah dilakukan proses pendaftaran kembali, pria yang akrab disapa Kayun itu mengatakan, selanjutnya dilakukan pencermatan kembali oleh Tim Verifikator KPU Badung hingga nanti dilakukan penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12-18 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga: Lidartawan Tegaskan Seleksi Komisioner KPU Tak Ganggu Tahapan Pemilu
"Dari hasil penyusunan dan penetapan DCS ini baru kemudian kami di KPU Badung akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Badung untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-23 Agustus 2023," bebernya.
Mengenai apa yang menyebabkan banyaknya Bacaleg berstatus BMS, Kayun mengaku ada beberapa faktor.
Di antaranya ada ijazah belum dilegalisir, KTP tidak terbaca dengan jelas.
"Misalnya fotonya buram dan yang lain. Ada pula yang namanya isi gelar S1 tapi baru melampirkan ijazah SMA saja, foto yang di-upload bukan foto terbaru, ada pula foto yang dipakai adalah foto lama di KTP," jelasnya. (*)
Berita lainnya di KPU Badung