Berita Bali

Dua WNA Pemilik KTP WNI Dituntut 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua WNA pemilik KTP WNI menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dituntut pidana hukuman berbeda.

Terdakwa Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso asal Suriah dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Kryinin Rodion alias Alexandre Nur Rudi dari Ukraina dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara. 


Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita dkk di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca juga: KTP Buram hingga Nama Tak Sesuai Ijazah, 461 Caleg Badung Tak Memenuhi Syarat


Dalam berkas terpisah, kedua terdakwa dinyatakan telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dakwaan pertama JPU, kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa Catur Rianita. Sementara itu, terdakwa Kryinin Rodion dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Baca juga: Kajari Denpasar ‘Turun Gunung’ di Sidang Kasus WNA Pemilik KTP Indonesia


Selain pidana badan, terdakwa Nizar dan Kryinin dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp30 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 


Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan apda sidang pekan depan. 


Sebelumnya, tim JPU telah melayangkan tuntutan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan kepada tiga terdakwa WNI yang terlibat dalam pengurusan pembuatan dokumen kependudukan dua WNA tersebut.

Baca juga: Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Disidang Hari Ini

Mereka adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung.


Diungkap dalam surat dakwaan terdakwa Krynin Rodion, berawal dari keinginannya untuk tinggal dan memiliki usaha di Indonesia.

Lalu timbul niat terdakwa untuk membuat KTP Indonesia dan disampaikannya saat bertemu Nur Kasinayati. Nur Kasinayati pun menyanggupi mengurus pembuatan KTP terdakwa. 

Baca juga: Update BLT UMKM 2023: Berikut Ini Cara Cek Bansos Penerima BLT UMKM Pakai NIK KTP, Login Disini


Bulan Oktober 2022, Nur Kasinayati menghubungi Rizki Amelia dengan maksud meminta bantuan Patari Nur Pujud (oknum TNI yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri) untuk membuatkan KTP. 


Beberapa hari kemudian, Nur Kasinayati mengenalkan terdakwa kepada Patari dan meminta bantuan dibuatkan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi.

KTP itu akan digunakan terdakwa untuk membuka rekening Bank, juga mempermudah usahanya di bidang properti. 

Baca juga: Dilimpahkan, Lima Tersangka Kasus KTP Ilegal untuk WNA Segera Diadili


Terdakwa dan Nur Kasinayati mengatakan telah menyiapkan uang Rp31 juta. Meski mengetahui terdakwa adalah WNA, Patari menyanggupi permintaan membuat KTP.

Halaman
12

Berita Terkini