TRIBUN-BALI.COM - Pinjaman Online atau pinjol ilegal benar-benar mencekik masyarakat.
Berdasar catatan OJK, kerugian masyarakat akibat terjerat kegiatan keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal mencapai Rp 139,03 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, angka tersebut berdasar temuan data mulai 2017 hingga 2022.
"Yang ilegal ini banyak sekali entitas-entitas ilegal yang disampaikan, bahwa angkanya lebih dari Rp 100 triliun," ucap Friderica dalam dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (21/8).
Baca juga: Katini Histeris Tak Bisa Tahan Tangis! Ledakan Disusul Kobaran Api Lahap Dua Rumah
Baca juga: Selama Empat Hari Jalur Patung Bayi Sakah Ditutup! Mulai Persiapan Piodalan di Pura Brahma Lelare
Baca juga: Tiap Minggu Dicek! Progres Instalasi Bau Sampah TPST Tahura,Wakil Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi
Dia mengatakan, aktivitas keuangan ilegal ini terbagi ke dalam beberapa entitas mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (Pinjol) ilegal, hingga gadai.
Dalam kesempatan tersebut, Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.
Jika dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 Pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik sedikit dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03 persen.
Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di tahun 2019 yaitu 76,19 persen.
Untuk itu, OJK terus mendorong tingkat literasi keuangan dan digital pada masyarakat, agar mampu terhindar dari kejahatan entitas keuangan digital. "Litetasi keuangan saat ini 49,6 persen, kalau litetasi digital baru 3,5 dari skala 1-5," papar Friderica.
"Artinya masyarakat belum pintar-pintar banget. Mereka belum bisa membedakan mana informasi yang benar atau enggak benar. Mereka belum smart dalam memilih dan memilah," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas, serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.
"Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook dan Instagram," ujar Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan pers, Kamis (3/7).
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.