TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Polres Badung melalui Satreskrim Polres Badung mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa yang melibatkan seorang terapis pijat refleksi berinisial S (23) asal Purbalingga, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto menuturkan, kasus rudapaksa itu terjadi pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu di sebuah ruko, Jalan Tibung Sari, Banjar Kwanji, Dalung, Kabupaten Badung.
Ruko tersebut, dikatakan terdapat dua bagian. Bagian bawah, merupakan gerai apotek, sementara bagian atas merupakan tempat pijat refleksi bernama Soni Pijat Refleksi.
Kala itu, korban diminta oleh ibunya untuk membeli obat di apotek tersebut. Usai membeli obat, korban berniat untuk melakukan pijat refleksi di Soni Pijat Refleksi.
Baca juga: Terapis Pijat Rudapaksa Seorang Perempuan di Kwanji Badung, Terancam 4 Tahun Penjara
AKP Aris Setiyanto mengatakan, korban melakukan pijat refleksi lantaran sebelumnya menderita sakit pada bagian kaki.
Pasalnya, sehari sebelumnya korban telah menghubungi pelaku untuk melakukan pijat refleksi.
Kontak pelaku, kata AKP Aris Setiyanto, diperoleh korban dari berselancar di dunia maya.
“Dimana saat sore itu, korban diperintahkan oleh ibunya untuk membeli obat di apotek. Saat korban ke apotek, selanjutnya korban melaksanakan pijat.”
“Korban sempat mengalami sakit kakinya dimana di hari sebelumnya korban sempat menghubungi pelaku, dimana mencari di internet terkait pijat refleksi,” jelas Kasatreskrim Polres Badung dalam jumpa pers, Kamis 5 Oktober 2023.
Setibanya di tempat pijat refleksi-yang berada di atas apotek, pelaku meminta korban untuk membuka baju dan celana guna selanjutnya diberi kain penutup.
“Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk membuka baju, membuka celana, yang seperti halnya pijat pada umumnya. Langsung diberikan kain, selanjutnya dipijat,” tuturnya.
Mulanya pijat berjalan seperti pada umumnya. Namun, tiba-tiba pelaku meminta korban untuk membuka pakaian dalamnya.
Setalah dibuka, pelaku memegang payudara korban hingga akhirnya membuat pelaku terangsang dan melakukan aksi tak tarpujinya itu.
“Kemudian pelaku mengarahkan untuk membuka baju dalamnya. Setelah dibuka, baru dada dipegang, akhirnya pelaku terangsang hingga melakukan tindakan bejat tersebut,” jelas AKP Aris Setiyanto.
Usai mendapat perlakuan tak pantas, korban pulang dan mengadukannya ke orang tua korban.