“Selanjutnya korban pulang, baru mengadukan ke orang tuanya,” beber Kasatreskrim Polres Badung.
Baca juga: 2 WNA Pelaku Rudapaksa Bule Filipina Dilepas Polres Badung, Kasusnya Sudah P21, Ini Alasannya!
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Badung pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku hari itu juga, tepatnta 3 Oktober 2023 malam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 286 KUHP.
Pelaku terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
“Dimana terhadap pelaku kita kenakan tindak pidana TPKS Pasal 6 huruf a UU. RI. Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal KUHP 286. Dimana diancam dengan 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto.
(*)