Kasus SPI Unud

Rektor Unud Ditahan! Dugaan Korupsi SPI Kerugian Rp 335 M, 3 Pejabat Lainnya Ikut ke Lapas Kerobokan

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN - Rektor Universitas Udayana Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Senin (9/10). Prof Antara bersama tiga pejabat Unud lainnya ditahan di Lapas Kerobokan, terkait kasus dugaan korupsi dana SPI.

Senja menambahkan, untuk hal-hal yang bersifat teknis dan berkaitan dengan langkah-langkah selanjutnya atau proses hukum yang akan dihadapi para tersangka, pihaknya menegaskan tentunya itu bukan merupakan ranah Tim Juru Bicara Universitas Udayana.

“Untuk itu kami silakan berkomunikasi langsung dengan Tim Hukum Unud,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan tugas Rektor Unud, pihaknya tengah menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Kami berharap civitas akademika Unud tetap tenang dan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya,” katanya. (can/sar)


BEM Tuntut Mundur

PULUHAN mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang tergabung di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (9/10). Kedatangan mereka guna memberikan dukungan kepada Kejati Bali terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Di saat yang bersamaan, penyidik Pidsus Kejati Bali menahan 4 tersangka, yakni Rektor Unud Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng, juga 3 pejabat Unud lainnya, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara. Para tersangka ditahan Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Kami mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Udayana dan beberapa pejabat kampus," Ucap Ahmad Adi Suryono, selaku Kepala Departemen advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM Unud saat membacakan pernyataan sikap.

Selain itu, mahasiswa menuntut agar Prof Antara mundur sebagai rektor, jika nantinya dinyatakan bersalah. "Menuntut Rektor Universitas Udayana untuk mengundurkan diri jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI," tegas Adi Suryono.

Tuntutan lainnya, mereka menuntut janji rektor untuk mengembalikan dana SPI yang bermasalah kepada mahasiswa sesuai dengan data-data yang sudah ada. "Kami menuntut, mengevaluasi kebijakan uang pangkal di Universitas Udayana agar pengelolaannya transparan, akuntabel dan bersih," ujarnya.

Adi Suryono berharap, dengan adanya kasus ini ke depan Unud bisa berbenah diri dan bersih dari korupsi. "Harapannya nanti Unud yang katanya universitas tertua dan terbesar, nyatanya bukan terbaik, agar kedepannya bisa memberikan contoh ke universitas yang ada di Indonesia, bahwasanya Unud benar-benar bersih tanpa korupsi," harapnya.

Presiden Mahasiswa BEM PM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara menuturkan, pihaknya merasa senang atas ditahannya sang rektor. Sebab, penahanan ini dinilai menjadi satu lompatan besar dalam kejelasan kasus tersebut. “Tentu, kami senang, karena ini menjadi satu lompatan besar dalam kejelasan kasus ini,” ungkap Padma kepada Tribun Bali, Senin (9/10).

Namun, di balik penahanan sang rektor, pihaknya selaku mahasiswa khususnya BEM, merasa khawatir soal proses akademik di Unud. Dia berkelakar, pihaknya merasa keberatan jika harus berkunjung ke Lapas untuk meminta tanda tangan sang rektor. “Namun di sisi lain kami sangat-sangat khawatir terkait berjalannya akademik di kampus. Masak kami harus ke LP meminta tanda tangan Rektor,” ungkapnya.

Mengantisipasi mandeknya proses pembelajaran di kampus, Padma dan rekannya di BEM PM Unud mendorong Kemdikbud segera mengantensi hal ini, misalnya dengan memberhentikan dan sekaligus menunjuk Plt Rektor Unud. “Harusnya Kemdikbud segera merespon dengan memberhentikan sekaligus menunjuk Plt Rektor agar pembelajaran kami di kampus tidak berantakan,” harapnya.

Pasca penahanan sang rektor, Padma menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, Padma mendorong agar dana SPI yang telah disetorkan oleh mahasiswa yang tidak seharusnya dipungut, agar dikembalikan. “Intinya mengawal sampai tuntas, menyeret tersangka lainnya, dan mengembalikan SPI teman-teman mahasiswa yang tidak seharusnya dipungut kan,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengapresiasi dukungan BEM Unud. "Kami mengapresiasi mahasiswa Unud. Kami akan menangani kasus ini secara transparan, terbuka. Kami tegaskan, Kejati Bali tidak ada unsur-unsur lain, selain unsur yuridis formal dalam penegakan hukum," ujarnya. (can/mah)

Berita Terkini