Penyidik Pidsus Kejati Bali memperpanjang masa cekal Prof Antara juga tiga pejabat Unud lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasi Penkum Kejati Bali, Eka Sabana mengatakan, terkait pengajuan cekal terhadap para tersangka tersebut, pihak kejaksaan telah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Keputusan cekal sudah dikirimkan ke Menkumham RI tanggal 6 Oktober 2023. Perpanjangan cekal berlaku 6 bulan sejak tanggal ditetapkan," ungkapnya.
Sementara itu, mantan Rektor Unud Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi SpS (K) yang sebelumnya dicekal, kini masa cekalnya telah habis.
"Masa cekalnya sudah habis. Penyidik belum memperpanjang. Untuk Prof Sudewi statusnya masih sebagai saksi," lanjut Eka Sabana. (can)